Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
2020-11-06 21:03:44
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Resmob PMJ saat menunjukkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Tangerang. Masing-masing berinisial MJ dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu pelaku tewas ditembak lantaran mencoba melawan petugas dengan senjata api (senpi) saat proses penangkapan di kawasan Curug, Tangerang, Kamis (5/11).

"Pelaku inisial MJ melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api yang diselipkan di badannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (6/11).

Untuk menghindari bahaya kepada anggota, lanjut Yusri, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku MJ.

"Saat dibawa ke rumah sakit yang bersangkutan (MJ) meninggal dunia," terang Yusri.

Dijelaskan Yusri, MJ yang berperan sebagai kapten atau pemetik dan A sebagai joki merupakan kawanan spesialis curanmor yang tidak segan-segan melukai korban apabila aksinya kepergok.

"Pelaku-pelaku ini saat beraksi membawa senjata api (senpi) dan juga senjata tajam," ujarnya.

"Biasanya mereka bergerak dalam bentuk kelompok enam orang menggunakan sepeda motor berboncengan, tiga pemetik dan tiga joki. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," beber Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, para pelaku (MJ dan A) bukan pemain baru. Tersangka A mengaku, telah mencuri sepeda motor bersama kawannya sebanyak lebih dari 50 kali.

"Sering pak. Iya pak (lebih dari 50 kali)," kata A yang juga ditembus timah panas oleh petugas di bagian kaki kanannya.

Modus para pelaku, lanjut Yusri, dengan mencari sasaran menggunakan sepeda motor, kemudian ketika menemukan sepeda motor yang dinilai "aman" langsung dipetik mengggunakan kunci letter T.

"Satu hari bisa meraup dua sampai tiga sepeda motor, bergantung situasi. Mereka mencari kelengahan pemilik kendaraan bermotor, baik di perumahan, kantor, ruko, bahkan ada beberapa pelaku yang nekat masuk di dalam rumah dalam kondisi di kunci gembok," beber Yusri.

"Dia membuka menggunakan alat dengan sangat cepat karena mereka memang spesialis pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2